WahanaNews-Kalsel | Penggunaan listrik sebaiknya dilakukan secara bertanggung jawab.
PT PLN (Persero) juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar supaya tidak terjadi pelanggaran.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
Lantas, apa saja jenis-jenis pelanggaran pemakaian listrik? Melansir dari Indonesiabaik berikut penjelasannya:
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)
Yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya: