KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Dari enam aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk ke Posko THR Disnakertrans Kalsel, satu aduan masih belum terselesaikan. Hingga kini, belum ada titik terang dari pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap hak karyawan. Perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan.
Saat ini, kondisi perusahaan tersebut mengalami masalah internal, sehingga pihak Satgas Pengaduan THR Disnakertrans Kalsel belum bisa mengklarifikasi.
Baca Juga:
Disnakertrans DIY Terima 75 Pengaduan THR dari Berbagai Perusahaan
“Satu-satunya kasus yang masih berlanjut adalah dari sektor perhotelan, yang menghadapi masalah internal dalam manajemennya,” terang Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.
Ia menegaskan, pihak manajemen perhotelan tersebut dalam waktu dekat, akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami berharap kasus ini segera dapat diselesaikan setelah Lebaran. Proses pemeriksaan akan segera dilakukan setelah semua pihak siap,” janjinya.
Baca Juga:
Investor Baru Tertarik Bangun Pabrik di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Sisi lain, Irfan mengatakan pengaduan lain terkait penahanan THR dan gaji pekerja oleh perusahaan sudah ada solusi yang memuaskan antara dua belah pihak.
“Dari enam aduan yang masuk, kami berhasil menyelesaikan lima aduan. Pengaduan-pengaduan ini telah melalui proses klarifikasi dan musyawarah mufakat dengan pihak-pihak terkait,” paparnya.
Aduan lain yang diterima pihaknya juga datang dari driver online. Mereka melaporkan perihal bonus hari raya yang dijanjikan oleh penyedia aplikasi.
Berhubung di Kalsel tak bisa mengambil keputusan, karena yang memutuskan manajemen pusat, maka laporan itu pun diteruskan ke pusat dan kementerian.
Irfan mengaku ikut kecewa setelah mendengar aduan dari driver online. Yang nilainya di bawah Rp100 ribu.
“Sudah kami panggil dan datangi langsung ke kantor cabang operator onlinenya. Tapi mereka hanya perwakilan, yang tak bisa mengambil keputusan,” kata Irfan.
Untuk diketahui, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.
Tak membayar, mereka bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, dan dapat dikenai sanksi. Bahkan, THR yang dibayarkan pun tak boleh dicicil. Dibayar harus sesuai aturan.
Besarannya untuk THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sanksi bagi yang perusahaan abai dalam memberikan THR kepada pekerjanya berdasarkan pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
[Redaktur: Patria Simorangkir]