WahanaNews-Kalsel | Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp24,23 triliun yang dianggarkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Darmawan Prasodjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2020, terhitung sejak April, pemerintah melalui PLN menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Sementara itu, ujar dia, pada tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp11,08 triliun diberikan kepada 31,94 juta pelanggan.
Dana stimulus tersebut, kata Darmawan digunakan oleh pemerintah melalui PLN untuk memberikan pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA.
Kemudian, lanjutnya, dana stimulus tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50 persen dan 25 persen. Stimulus yang sama juga diberikan kepada pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selain itu, kata Darmawan, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.
Menurut dia, pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah pada masyarakat. PLN bertugas menyalurkan stimulus ke masyarakat dengan baik dan tepat sasaran," kata Darmawan.