Kalsel. WahanaNews.co - Kepala Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kakanwil Kemenkumham Kalsel) Faisol Ali menekankan integritas kepada Pejabat Administrasi, Notaris, dan Notaris Pengganti.
Faisol mengamanatkan hal itu saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan empat Pejabat Administrasi, satu orang Notaris, dan satu orang Notaris Pengganti di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Banjarmasin, Senin.
Baca Juga:
Persidangan Selesai, Pemohon UUJN Harap MK Segera Putuskan Nasib Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Adapun pejabat yang diambil sumpah dan dilantik Faisol Ali atas nama Menkumham RI, yakni Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Yulli Rachmadani, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM M Yusup, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Eldy Prasetya Setiawan.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Banjarmasin Thomas Jefferson, Notaris Kabupaten Tapin Robbyansyah dan Notaris pengganti Kabupaten Tanah Laut Muhammad Dirga Hasan yang menggantikan Notaris Noorlaila Hayati yang sedang mengambil izin cuti.
Faisol mengaku banyak mempertimbangkan untuk menetapkan dan menunjuk pejabat yang tepat pada jabatan struktural sebelum dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan.
Baca Juga:
Dugaan Penipuan Asuransi, Polisi Dalami Motif Notaris yang Habisi Nyawa Suami di Medan
“Right man on the right position, hal ini karena menyangkut proses pengambilan keputusan yang tepat dapat meningkatkan motivasi dan kinerja,” pungkas Faisol.
Faisol juga meminta agar para pejabat administrasi yang dilantik memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi mulai dari perencanaan kegiatan, perencanaan anggaran, target kinerja serta sinergi antara pimpinan, pejabat serta pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Kepada Notaris dan Notaris Pengganti, Faisol juga meminta agar amanah sebagai pejabat umum ini diemban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi notaris.