WahanaNews-Kalsel | Dalam rangka melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) lakukan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka Pengamanan Proyek Strategis di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Direktorat D Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang digelar Selasa-Rabu 09-10/05 kemarin.
Agenda yang bersifat pengamanan terhadap pembangunan proyek strategis ini merupakan bagian dari peran intelijen kejaksaan dalam melakukan upaya pengamanan kegiatan dan tindakan deteksi dini/ peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan pada aspek hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan pembangunan proyek strategis di lingkungan pemerintah.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Salah satu ruang lingkup pengamanan pembangunan strategis dalam sektor energi adalah infrastruktur ketenagalistrikan.
Pengamanan terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini juga dilakukan untuk mendukung pembangunan dapat dilaksanakan tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu, dan tepat sasaran sehingga kegiatan pembangunan infrastruktur dapat segera menunjang kebutuhan kelistrikan untuk peningkatan perekonomian khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PLN UIP KLT ini merupakan langkah tepat untuk meminta dukungan kembali ke jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Khususnya Direktorat D dalam rangka pengamanan pembangunan strategis yang lokasi kegiatannya berada di daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Saat ini pengamanan yang masih berjalan, dilaksanakan pada pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalselteng 2 dengan daya 2 x 100 MW.
Ada pun sejumlah proyek baru di Kalsel yang akan dilaksanakan pendampingan dan pengamanannya yakni Pembangunan SUTT 150 kV Sei Durian - Tarjun, Pembangunan GI 150 kV Sei Durian dan Pembangunan GI 150 kV Tarjun.
Kejati Kalimantan Selatan sebagai satuan kerja kejaksaan di daerah senantiasa akan mendukung penuh seluruh kegiatan proyek strategis dimaksud.
Pada kesempatan itu juga Mukri pun mengimbau agar segera dilakukan identifikasi masalah maupun potensi masalah yang kemungkinan akan muncul (mitigasi resiko).
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kerja sama yang telah terjalin saat ini sudah berjalan dengan baik, dan dengan adanya kerja sama tersebut Kejaksaan Agung turut dapat melakukan monitoring langsung atas pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis kelistrikan PLN
Ia juga berharap, dengan adanya pengamanan proyek strategis di bawah kepemimpinan Direktorat D Kejaksaan Agung Republik Indonesia, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan juga dapat terlaksana.
Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT Josua Simanungkalit mengucapkan terima kasih kepada Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H beserta jajaran yang telah berkenan hadir pada agenda tersebut.
“Dengan kegiatan ini, sinergitas antara PLN UIP KLT dengan Kejaksaan Agung dan Kejati Kalsel dapat terus terlaksana bersama. PLN bersama Kejaksaan telah berhasil menyelesaikan beberapa proyek pembangunan yang cukup krusial yaitu penyambungan Konsumen Tegangan Tinggi di Kabupaten Kotabaru & Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya.
Selanjutnya, PLN UIP KLT akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kalimantan Selatan dengan mempersiapkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal.
Melalui pembangunan looping jaringan di sisi selatan yaitu GI 150kV Sei Durian, GI 150kV Tarjun, dan SUTT 150kV Sei Durian – Tarjun akan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan.
Harapannya dengan pendampingan dan pengamanan dari Kejaksaan akan mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.[ss]