KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) mengawal pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan, yang merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan nasional.
"Kami punya Satuan Tugas Pengamanan, Pendampingan dan Penegakan Hukum (Satgas P3H) yang mengawal Program Pengembangan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI," kata Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati di Banjarmasin, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
Pemkab Bone Bolango dan Parigi Moutong Jalin Kerja Sama Pasokan Cabai Rawit
Rina menyebut anggota Satgas terdiri dari para Asisten termasuk Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma, para koordinator dan kasi serta tiga jaksa fungsional.
Dijelaskan Rina, sektor pertanian tidak hanya membutuhkan dukungan teknis dari Kementerian Pertanian, tetapi juga membutuhkan jaminan kepastian hukum serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana.
Oleh karena itu, peran Satgas P3H penting yang memiliki tanggung jawab besar, yakni mengamankan program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan.
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
Kemudian memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan di lapangan, agar setiap langkah mereka terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Selanjutnya, menegakkan hukum secara profesional, tegas dan adil apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
"Jangan sampai ada ruang untuk korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pelaksanaan program ini," tegasnya.