WahanaNews-Kalsel | Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif atau Narkoba.
Persiapan merevisi Perda Narkoba tersebut, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) serta Kementerian Hukum dan HAM provinsi setempat di Banjarmasin, Selasa
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Memang Perda 17/2018 tersebut perlu kita revisi seiring Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 - 2024," ujar Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias usai memimpin RDP, dilaporkan Selasa.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), lanjutnya.
"Dalam revisi Perda 17/2018 tersebut ada 11 item antara lain penekanan pada rehabilitasi," demikian Rachmah Norlias.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
"Revisi Perda 17/2018 itu nanti menjadi inisiatif Dewan yang dipersiapkan komisi kita dan masuk program pembentukan Perda Tahun 2023," tambah Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas.
Sementara Kepala BNNP Kalsel T. Lisdiarto dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi setempat, Heriansyah mengapresiasi rencana revisi Perda 17/2018.
Namun Kepala BNNP Kalsel berharap seiring revisi Perda 17/2018 tindak lanjut pembangunan balai rehabilitasi pengguna Narkoba di tempat sendiri.