Kalsel.WahanaNews.co,Batulicin - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menyalurkan dana desa tahap II periode 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, sebesar Rp3,7 miliar.
"Dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp125,33 miliar melalui transfer ke daerah untuk disalurkan ke 152 desa," kata Pelaksana Tugas Kepala KPPN Kotabaru Muhammad Falih Ariyanto, di Batulicin, Minggu.
Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras 10 Kilogram kepada 778 Keluarga Penerima Manfaat
Penyaluran dana desa tahap pertama, KPPN telah menuntaskan penyaluran dana desa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan total penyaluran sebesar Rp67,08 miliar.
Sedangkan tahap dua baru sepuluh desa telah menerima penyaluran senilai Rp3,7 miliar lebih cepat dibandingkan desa lain di Tanah Bumbu.
Falih mengatakan penyaluran dana desa lebih cepat mengingat desa tersebut telah melengkapi segala administrasi yang ditetapkan untuk diajukan ke KPPN.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
"Sisanya belum ada berkas masuk," tutur Falih.
Falih merincikan sepuluh desa yang telah menerima penyaluran tahap II, yakni Desa Pacakan, Sungai Rukam, Bakarangan, Harapan Jaya, Lasung, Anjir Baru, Karang Mulya, Karang Sari, Desa Pandamaran Jaya, Desa Purwodadi.
"Terima kasih atas kinerja para aparatur desa dan pengelola dana desa di Pemda Tanah Bumbu yang telah berupaya melakukan percepatan penyaluran dana desa sehingga semakin cepat disalurkan tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat desa," tutur Falih.
Falih menuturkan dana desa yang telah tersalurkan bagi sepuluh desa tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya "earmark" sebesar Rp1,76 miliar, pelaksanaan kegiatan prioritas desa non-earmark senilai Rp1,94 miliar.
"Untuk dana earmark salah satunya dialokasikan sebagai BLT Desa untuk para penerima manfaat (KPM) senilai Rp381,6 juta yang akan didistribusikan kepada 212 KPM dengan nilai BLT yang diberikan sebesar Rp300.000/bulan," lanjut Falih.
Kebijakan penganggaran dana desa pada 2024 lebih memperhatikan kebutuhan desa yang menjadi kewenangan desa, pendanaan program dan kegiatan prioritas nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui BLT dan pencegahan inflasi di daerah melalui program ketahanan pangan, serta hasil pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai kewenangan desa.
Fatih juga berpesan dana desa tahap I dan tahap II yang telah disalurkan dapat digunakan secara akuntabel dan dana BLT desa bisa disalurkan sesuai dengan ketentuan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari adanya "fraud".
"Desa dengan pengelolaan dana desa yang baik dan mempunyai prestasi serta inovasi akan mendapatkan reward dari pemerintah pusat melalui tambahan dana desa di awal Semester II 2024," tutur Fatih.
[Redaktur: Patria Simorangkir]