WahanaNews-Kalsel | Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya buka suara terkait alasan perubahan proses pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Permen yang baru, JHT hanya bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun.
Baca Juga:
Terkait Kekerasan Seksual, Menaker: Semua Perusahaan Harus Membuat Satgas!
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.
"Sejak awal program JHT ini dipersiapkan untuk jangka panjang, karena jangka pendek sudah ada. Untuk pekerja mengalami situasi, seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK, atau pindah ke luar negeri, semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khusus. Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan JHT tak akan tercapai," jelasnya lewat rilis pada Senin (14/2).
Baca Juga:
Menaker: Pengesahan RUU PPRT Dikebut untuk Lindungi PRT
Ida menjelaskan bahwa rilisnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru akan diluncurkan Februari ini.
Ia mengatakan bahwa pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP.
Jaminan yang dimaksud adalah santunan unag selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.