KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan pelayanan publik selama lima tahun terakhir kepada Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.
“Kami mengapresiasi visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang berkomitmen kuat terhadap peningkatan tata kelola pelayanan publik yang cepat, praktis dan berbasis digital," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Banjarmasin, Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Dilantik, PROJO Papua Barat Daya Siap Mendukung Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Hadi mengatakan dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah catatan dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari 2020-2024 di Kota Banjarmasin, mulai dari pencegahan maladministrasi hingga penyelesaian Laporan.
Dari sisi pencegahan maladministrasi pada 2021, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan skor penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 83,98, pada 2022 menurun menjadi 69,63.
Selanjutnya, skor kepatuhan meningkat dengan nilai 88,02 pada 2023 dan meningkat tajam dengan skor 95,45 pada 2024.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau
Kemudian Pemkot Banjarmasin Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan predikat penilaian hijau pada 2021, 2023 hingga 2024.
"Kami berharap ini ditingkatkan, kalau bisa semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, juga masuk dalam zona hijau," lanjutnya.
Sedangkan dari sisi penyelesaian laporan, Perwakilan Ombudsman Kalsel memberikan catatan atas kecepatan respon terhadap setiap aduan masyarakat.
“Jika ada laporan masyarakat, agar segera direspon. Ini yang jadi atensi kami”, tegas Hadi Rahman.
Bukan itu saja, ucap Hadi, sejumlah laporan yang mereka tangani dan tindaklanjuti diantaranya terkait pengelolaan sampah, penegakan disiplin ASN, penanganan infrastruktur, tata kelola pendidikan, pengurusan adminduk, penerbitan sporadik tanah, akses internet bagi sekolah, hingga penegakan Perda misalnya terkait truk angkutan masuk kota serta pengelolaan sungai.
"Bagi kami, ini merupakan bukti konkrit bahwa pelayanan publik di Banjarmasin, diberi perhatian yang serius," ujar Hadi saat melakukan kunjungan kelembagaan dengan Wali Kota Banjarmasin.
Hadi menjelaskan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, Swasta atau perseorangan yang diberi
tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, ada dua fokus yang dilakukan oleh Ombudsman, yakni pencegahan maladministrasi dan penyelesaian Laporan.
Di akhir pertemuan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan “Ombudsman Brief” yang berisi catatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin selama lima tahun terakhir.
“Kami berharap, catatan ini bisa menjadi bahan dan rujukan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyusun kebijakan dan program kerja yang berhubungan dengan perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas prima dan terhindar dari maladministrasi”, tutup Hadi Rahman.
[Redaktur: Patria Simorangkir]