WahanaNews-Kalsel | Dalam rangka optimalisasi pengamanan aset negara, PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta Kantor Wilayah BPN Se-Kalimantan menyelenggarakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendaftaran Tanah, Asistensi Pelaksanaan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum dan Penanganan Permasalahan Tanah PT PLN (Persero) di Regional Kalimantan.
Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Perjanjian dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahyanto; Senior Executive Vice Presiden Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan (SEVP HKK), Dedeng Hidayat beserta Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi (EVP LPT), Lindasari Hendayani; General Manager PLN UIP KLT, Josua Simanungkalit dan General Manager Unit Induk PLN lainnya di Regional Kalimantan; seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil); Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; Badan Otorita IKN; seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN di Regional Kalimantan; serta perwakilan dari KPK.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: SLO Listrik, Benteng Terakhir Keselamatan Ketenagalistrikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purnawirawan), Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P, menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi fokus utama Kementerian ATR BPN tahun ini, salah satunya terkait permasalahan mafia tanah dan sertifikasi aset.
“Melalui kegiatan ini kami berharap sinergi dan akselerasi dalam progres sertipikasi aset dapat terwujud,” pungkasnya.
“Saat ini progres sertifikasi PLN sudah mencapai hampir 77 persen dengan total sertifikat yang diserahkan. Kami sendiri berharap dan mengajak pemda untuk bersama-sama mengawal kegiatan pengamanan aset PLN ini,” tambahnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Senior Executive Vice Presiden Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), Dedeng Hidayat, menyampaikan, apresiasi atas support yang diberikan Kementerian ATR/BPN dalam membantu dan mengawal proses sertifikasi aset PLN.
“Tahun 2023, PLN dari 5.836 persil aset tanah PLN seluruh Nusantara yang ditargetkan, telah terbit sertifikat sebanyak 2.798 dengan persentase 48 persen dari total keseluruhan, sementara untuk Regional Kalimantan sendiri dari 663 persil telah terbit 266 sertifikat dengan persentase 40 persen hingga 30 Juni 2023,” jelas Dedeng.
Pada Kamis (3/8), PLN menerima 59 sertifikat baru yang terbit sejak 1 Juli - 31 Juli 2023 dengan rincian sertifikat dari BPN Kanwil Kalbar (3 sertifikat), BPN Kanwil Kaltimra (24 sertifikat) dan BPN Kanwil Kalsel (32 sertifikat).
Prestasi ini tentu tidak terlepas berkat adanya Kolaborasi Bersama antara Pengelola Aset PLN Bersama rekan-rekan BPN dalam pelaksanaan sertifikasi dan penanganan kendala sertipikasi aset tanah PLN.
General Manager UIP KLT, Josua Simanungkalit, memberi apresiasi kepada BPN Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan atas kerja sama yang telah terjalin selama proses sertifikasi.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPN Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan atas kerja sama yang sangat baik bersama kami selama ini. Dimana sejak 2019 sampai dengan saat ini, telah terbit sertifikat sebanyak 1.866 untuk wilayah Kalimantan Timur dan 1.230 untuk wilayah Kalimantan Selatan. Kami berharap dengan PKS ini sinergi tetap terjaga agar target pengamanan aset pada tahun ini sebanyak 247 dapat tercapai demi menjamin adanya kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN dalam menjalakan operasional ketenagalistrikan,” tutupnya.[ C. Sopian Simanjuntak]