WahanaNews-Kalsel | Pemuda berinisial AW (20) di Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai menikam kakak iparnya, Fahrurrazi (31) hingga tewas. AW nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal ditinggal oleh korban saat ingin pulang dari pasar.
"Korban dan pelaku ini awalnya sama-sama datang ke pasar naik motor, tapi saat itu korban pulang duluan meninggalkan pelaku di pasar," jelas Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan seperti dikutip dari detikcom, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Korban dan pelaku awalnya pergi ke pasar di Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Banjar pada Selasa (27/12) pukul 15.05 Wita. Korban kemudian pulang duluan sehingga AW kesal dan mendatangi Fahrurrazi.
"Sampai di rumah keduanya sempat cekcok, dan pelaku tiba-tiba mencabut badik dari pinggangnya dan menusuk ke perut dan dada korban sebanyak dua kali," terangnya.
Tak sampai di situ, karena merasa belum puas, AW kembali menikam korban dua kali ke arah punggung saat korban sudah tersungkur di lantai.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
"Ditusuk lagi ke punggung dua kali, setelah itu pelaku kabur," katanya.
Fahrurrazi sendiri dinyatakan tewas usai mendapatkan perawatan di RSUD Ratu Zalecha di Kota Martapura. Sementara AW diamankan polisi usai kejadian dengan menyerahkan diri.
"Diamankan di pos pam Nataru, pelaku menyerahkan diri karena setelah kejadian itu pulang ke rumah ibunya, dari ibunya menyarankan pelaku menyerahkan diri," ungkapnya.
Kepada polisi, AW mengaku kesal terhadap kakak iparnya itu karena ditinggal saat di pasar. AW saat itu dalam pengaruh minuman keras, sebab saat di pasar pelaku dan korban sempat menenggak miras oplosan bersama-sama.
"Pelaku kesal karena ditinggal pulang saat ke pasar sama-sama, dan memang saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Rahmadhan.
Atas perbuatannya AW ditahan di Polsek Karang Intan bersama barang bukti. AW dijerat Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.[ss]