Kalsel. WahanaNews.co - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Muhammad Joharifin mengimbau dan mengingatkan masyarakat tidak bermain layang-layang di sekitar kabel listrik bertegangan.
"PLN tidak melarang masyarakat bermain layangan, namun harus jauh dari jaringan listrik. Apalagi kalau menggunakan benang yang terbuat dari kawat, itu sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa," ujarnya di Banjarbaru, Jumat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut Joharifin dalam keterangan tertulis Humas PLN UID Kalselteng, benang layang-layang yang terbuat dari kawat sangat berpotensi membahayakan keselamatan jiwa seperti kesetrum dan menyebabkan gangguan sistem kelistrikan.
Joharifin mengatakan, imbauan itu disampaikan terkait prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada September 2023 sebagian besar wilayah di Provinsi Kalsel mengalami puncak musim kemarau.
Kondisi itu ditandai rendahnya curah hujan dan kencangnya hembusan angin sehingga sangat mendukung aktivitas musiman masyarakat yakni bermain layang-layang yang tidak hanya dilakukan anak-anak namun juga orang dewasa.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Benang layang-layang yang terbuat dari kawat dapat menyebabkan gangguan sistem kelistrikan yang meluas jika jatuh mengenai jaringan listrik, sehingga mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak," ucap Joharifin mengingatkan.
Disebutkan, data gangguan yang dihimpun selama tahun 2023, telah terjadi 77 kali gangguan listrik akibat layangan yang jatuh dan mengenai jaringan listrik, dan paling banyak terjadi di periode bulan Juli hingga September.
Oleh karena itu, PLN telah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermain layangan sehingga tidak terjadi gangguan kelistrikan akibat benang layang-layang tersebut.
Joharifin menjelaskan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021, telah diatur jarak ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik dan kompensasi atas tanah, bangunan dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan tenaga listrik.
"Pemerintah sudah memberikan payung hukum untuk keamanan jaringan listrik dari segala hal yang dapat mengganggunya sehingga seyogyanya kita dapat menaati peraturan tersebut bersama-sama," tegas Joharifin.
Peraturan itu juga memuat larangan menimbun dan menguruk tanah di bawah ruang bebas jaringan listrik, yang mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor dengan tanah termasuk dilarang membakar sampah atau apa pun di sepanjang jalur listrik.
"PLN mengingatkan masyarakat baik melalui radio, media sosial maupun media lainnya agar tidak memotong sendiri pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa bantuan petugas PLN karena berpotensi kesetrum. Berhati-hati memasang antena, umbul-umbul, bendera maupun menaikan atap rumah, tetap jaga jarak amannya," pesan Joharifin.
Ditambahkan, melalui konsistensi sosialisasi keselamatan, diharapkan mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik yang timbul akibat aktivitas membahayakan yang sering dilakukan masyarakat di sekitar instalasi listrik.
"Mari sama-sama menjaga aset ketenagalistrikan, jika jalurnya aman maka suplai listriknya pun tidak akan terganggu. Saya meminta kepada seluruh masyarakat menjadi agen pemerhati aset dan jika ada hal-hal yang dapat mengganggu atau merusaknya, harap segera laporkan ke petugas PLN melalui aplikasi PLN Mobile," kata Joharifin.[ss]