Kalsel.WahanaNews.co, Kotabaru - Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru Kalimantan Selatan telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota polisi di wilayah tersebut karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto menyebutkan pemecatan terhadap oknum polisi Aipda Fm karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
"PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Tri Suhartanto di Kotabaru, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran Jajaran Polda Metro: Kapolres di Jakarta, Depok hingga Bekasi
Kapolres menyampaikan, Keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebab saat bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," katanya.
Baca Juga:
Kapolres Samosir Himbau Stop Bullying, Geng Motor, dan Tawuran di Sekolah: Cegah Kenakalan Remaja dan Peredaran Narkoba
Kemudian, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kotabaru.
Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada seluruh anggota Polres Kotabaru untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.
Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.
"Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan Kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," tuturnya.