WahanaNews-Kalsel | DPR RI mengadakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pengesahan 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi menjadi UU.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, selaku pimpinan sidang, menanyakan kepada seluruh anggota DPR dan fraksi yang hadir, apakah 7 RUU tentang provinsi dapat disetujui dan disahkan menjadi UU.
"Apakah tujuh RUU ini disetujui untuk dijadikan undang-undang?" tanya Lodewijk yang langsung disetujui seluruh anggota dewan yang hadir fisik maupun virtual.
Adapun 7 RUU tentang provinsi yang disetujui yakni, RUU Provinsi Kalimantan Selatan, RUU Provinsi Kalimantan Barat, RUU Kalimantan Timur, RUU Provinsi Sulawesi Selatan, RUU Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU Provinsi Sulawesi Utara, dan RUU Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyampaikan laporan pembahasan di Komisi II DPR. Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang perlu untuk menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.
Dan lagi, UU tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Otonomi Daerah (UU Otda). "UU tersebut secara konseptual sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah saat ini," terangnya di kesempatan yang sama.
Junimart menguraikan, pada tanggal 9 Februari 2022, dilakukan pengambilan keputusan pada rapat kerja tingkat satu antara Komisi II DPR, Komite I DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan semuanya menyetujui secara bulat.
"Secara bulat dan sepakat menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan," ujar politikus PDIP ini. [Ss]