KALSEL.WAHANANEWS.CO, Barabai - Rutan Kelas IIB Barabai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan guna memperkuat program rehabilitasi bagi warga binaan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam upaya rehabilitasi dan pemberdayaan narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba," kata Karutan Barabai I Komang Suparta di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
BNNK Madina Peringati Hari Anti Narkoba Internasional 2024: Kelurahan Pidoli Dolok dan Desa Barbaran Jae Canangkan Desa Bersinar
Acara ini berlangsung di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dengan dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta, Kepala BNNK Balangan Muhammad Faisal Sidiq, serta pejabat terkait pada Selasa kemarin.
Dalam MoU tersebut, kedua pihak sepakat untuk bekerja sama dalam pelaksanaan program rehabilitasi narkoba bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Barabai.
Kemudian, program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri, serta mengurangi angka residivisme (kambuh) di kalangan narapidana narkoba.
Baca Juga:
BNNP Sumut dan BNNK Madina Ungkap Ladang Ganja 2 Hektar di Tor Sihite
Berdasarkan data Rutan Barabai, total narapidana narkotika sebanyak 138 orang dari total keseluruhan WBP 223 orang, artinya mayoritas narapidana didominasi kasus narkotika.
Komang juga menyebut, penandatanganan MoU ini sangat penting sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya dalam menangani masalah narkotika.
"Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan layanan rehabilitasi yang lebih baik bagi warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih positif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Kabupaten Balangan M Faisal Sidiq menyambut baik kerjasama ini dan mengungkapkan bahwa rehabilitasi merupakan bagian penting dari pemulihan bagi para pengguna narkoba.
"Kami percaya bahwa melalui program rehabilitasi ini, warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dapat mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sekaligus mempersiapkan mereka untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat," ungkapnya.
Acara tersebut juga diwarnai dengan diskusi antara kedua pihak mengenai pelaksanaan teknis program rehabilitasi yang akan dilakukan, termasuk pelatihan keterampilan, konseling, dan terapi.
Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan secara menyeluruh, dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti tenaga medis, psikolog, serta fasilitator dari BNNK.
Penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama antara Rutan Kelas IIB Barabai dan BNNK Kabupaten Balangan dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Diharapkan, dengan adanya kerjasama ini, rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, serta membantu warga binaan dalam menjalani masa hukuman dengan lebih bermakna dan produktif.
[Redaktur: Patria Simorangkir]