WahanaNews-Kalsel | Kebahagiaan dirasakan oleh salah seorang warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yakni M Jauhari (22) pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023).
Pasalnya, bertepatan dengan Idul Fitri 2023, Jauhari kembali bisa menghirup udara bebas setelah sempat beberapa tahun mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Baca Juga:
731 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 3 Orang Langsung Bebas
Dia dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi, yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel), yakni Faisol Ali, saat Sabtu pagi.
"Alhamdulillah, bahagia bisa langsung bebas dan kembali bisa berkumpul dengan keluarga. Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Jauhari.
Penyerahan remisi dilakukan di Masjid Baabut Taqwa yang masih berada di dalam kawasan Lapas Banjarmasin yang juga dikenal dengan Lapas Teluk Dalam ini.
Baca Juga:
Ratusan Narapidana Lapas Palangka Raya Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi, menerangkan, bahwa dari total 2.162 warga binaan yang ada, ada sebanyak 1.689 orang yang mendapatkan remisi di momen Idul Fitri 2023.
Adapun rinciannya sebanyak 1.676 orang menerima remisi khusus sebagian (RK I), sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II) sebanyak 13 orang.
"Remisi ada yang dari 15 hari sampai maksimal dua bulan. Dan yang menerima RK II kemudian langsung bebas ada delapan orang, sementara lima lainnya masih menjalani subsider," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, yang hadir saat penyerahan remisi, menerangkan bahwa remisi adalah hak bagi warga binaan.
"Ini adalah hak warga binaan. Dan momentum Bulan Suci Ramadhan tadi, diharapkan bisa membuat warga binaan juga bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya," pungkasnya.[ss]