WahanaNews-Kalsel | PT Terbit Financial Technology turut melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya terkait masalah merek GoTo yang disebut mirip GOTO milik perusahaan mereka.
Diketahui, PT Terbit Financial Technology juga telah melayangkan gugatan perdata terkait merek itu senilai Rp 1,83 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kuasa hukum pelapor, Alfons Loemau, mengatakan bahwa kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO.
Ini tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
"Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," kata Alfons di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Diungkapkan Alfons, merek GOTO milik kliennya juga telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yakni kelas 42.
Atas dasar ini, maka Gojek dan Tokopedia diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.
"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," ucap Alfons.
Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
Dalam laporan ini, pihak terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.
Keduanya dilaporkan terkait tindak pidana merek, Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Alfons menuturkan, laporannya sudah berproses.
Kata Alfons, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait laporan ini.
"Ini kelanjutan untuk saksi-saksi berikut dalam rangka memperkuat pelaporan kami sejauh mana alat bukti yang tersedia, cukup sehingga terpenuhi unsur pasal," tuturnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek, mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun akibat dugaan penyalahgunaan merek.
"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp 1 triliun," ujarnya.
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia senilai Rp 1,83 triliun terkait masalah merek.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka, Mochammad Fatoni, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021.
Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, penggugat menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.
"Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya, seperti dikutip pada Senin (8/11/2021).
Sementara itu, Vice Presiden Corporate Affairs Gojek, Audrey Petrini, merespons bahwa gugatan dan pelaporan polisi sudah diketahui.
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, menyatakan, manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," ucap Astrid. [non]