WahanaNews-Kalsel | Waria bernama Heriyadi alias Alya (32) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas dikeroyok oleh pacarnya, AM (21) bersama selingkuhannya AP (21). Jasad korban kemudian ditemukan di kebun warga dalam kondisi membusuk.
"Korban ditemukan di belakang rumah warga di bawah pohon bambu," jelas Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono kepada detikcom, Senin (27/3/2023).
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Haris mengatakan jasad Alya ditemukan di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Tapin pada Selasa (21/3) pukul 18.00 Wita. Awalnya warga mencium bau busuk dari balik semak-semak dan saat didatangi ternyata ditemukan mayat korban.
"Saat didatangi, warga menemukan kendaraan tergeletak di semak-semak dan tak jauh dari situ ada mayat yang mana mayat tersebut dalam kondisi membusuk dan sudah tidak dikenal," terangnya.
Warga kemudian melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi. Selanjutnya jasad Alya dievakuasi ke RS Datu Sanggul Rantau guna keperluan visum.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
"Setelah temuan itu kami melakukan penyelidikan," kata Haris.
Pelaku Ketahuan Selingkuh
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap 2 orang pelaku yakni AM dan AP. Kedua pelaku ditangkap di Warung Jablay di wilayah Kecamatan Tapin Tengah Tapin pada Kamis malam (23/3) atau sepekan setelah pembunuhan terjadi.
"Setelah melakukan penyelidikan kedua pelaku sudah kita tangkap tanpa perlawanan," ujar Haris dilansir dari detikcom, Selasa (28/3).
Haris mengatakan korban mengetahui pelaku selingkuh. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga terjadi pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.
"Jadi saat pelaku ketahuan selingkuh oleh korban, kemudian korban mendatangi pelaku dimana di situ terjadi cekcok dan pelaku menghubungi AP dan terjadi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," bebernya.
Haris menjelaskan, saat pengeroyokan terjadi, AP menarik korban tepatnya di belakang SDN 1 Antasari Hilir. Sedangkan AM saat itu memegangi tangan korban.
"Saat itu pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu ke arah punggung korban sebanyak dua kali, kemudian kembali memukul korban dua kali ke arah kepala korban hingga korban tak sadarkan diri," kata Haris.
Selanjutnya kedua pelaku mengangkat tubuh Alya yang tidak sadarkan diri ke belakang rumah warga. Saat itu kedua pelaku menutupi tubuh korban dengan daun-daun kering.
"Setelah itu pelaku mengambil handphone milik korban yang sebelumnya tercecer di depan sekolahan SDN 1 Antasari Hilir kemudian setelah 2 hari berselang pelaku mengembalikan handphone milik korban tersebut dengan cara melemparkannya ke dekat badan korban," bebernya.
"Motif dari pembunuhan terhadap korban adalah dikarenakan tersangka ketahuan berselingkuh dengan waria lain," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tiga pasal KUHPidana, masing-masing Pasal 338, Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.[ss]