Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan pembekalan kepada 100 industri kecil menengah (IKM) agar dapat meraih hak kekayaan intelektual merek dari Kementerian Hukum dan HAM.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Investasi dan Kerjasama Pemkot Banjarmasin Iwan Fitriadi di Banjarmasin, Senin (27/5/2024), Pemkot Banjarmasin menggelar sosialisasi kekayaan intelektual merek bagi IKM dengan mengundang narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Baca Juga:
DPW IKM Jakarta Dukung Pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024
Menurut dia, ini merupakan program rutin digelar setiap tahunnya yang bertujuan untuk memberi pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku IKM agar lebih memahami soal pendaftaran hak kekayaan intelektual merek produk usaha yang mereka miliki.
Dia menyampaikan, para IKM mesti paham akan hak perlindungan merek sebelum mereka menjalankan usahanya.
"Merek dan kekayaan intelektual merupakan aset berharga, dan menjadi salah satu aspek terpenting yang harus dijaga dan diperhatikan oleh IKM," terangnya.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Kosmetik Dalam Negeri
Terlebih, ujar dia, tidak seperti kabupaten lain yang ada di Kalimantan Selatan, Banjarmasin sendiri tidak memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah.
Hal ini membuat sektor perdagangan dan jasa bisa disebut sebagai potensi andalan yang dapat ditonjolkan oleh para pelaku IKM Kota Banjarmasin.
"Ketika konsumen dihadapkan pada dua produk yang sama persis dari segi apapun, baik bahan maupun kemasan. Yang membedakan hanya satunya terdaftar merek dan satunya tidak, secara tidak langsung konsumen tentu akan memilih produk yang lebih jelas, lebih aman," katanya.