Iwan berharap, para pelaku IKM yang telah difasilitasi dapat bersungguh-sungguh dalam mencerna seluruh informasi yang diberikan oleh narasumber, khususnya dari Kemenkumham.
Kabid Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Yofi Satria Rahmatullah menyampaikan, 100 IKM yang diikutsertakan telah melewati fase kurasi dan dianggap memenuhi syarat awal untuk pendaftaran hak merek.
Baca Juga:
Kemenperin Perkuat Branding IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Lokal
"Mereka (IKM) ada yang dari industri sasirangan, fashion designer, serta industri pengolahan pangan," ujarnya.
Dia pun menekankan, komitmen Pemkot Banjarmasin untuk mengoptimalkan perlindungan kekayaan hak intelektual merek bagi penggiat IKM melalui berbagai upaya pembinaan dan pendampingan.
"Kita ingin IKM kita ini bisa memiliki citra positif dan dilindungi hukum ketika terjadi gesekan (persaingan usaha, red) antar IKM," demikian katanya.
Baca Juga:
Kemenperin-Dekranas Bimbing IKM Tenun Gunakan Pewarna Alam
[Redaktur: Patria Simorangkir]