KALSEL.WAHANANEWS.CO, Tanjung - Serikat buruh di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSPKEP) serta SPSI setempat, menyampaikan enam tuntutan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Tuntutan yang disampaikan ketua DPC FSPKEP Kabupaten Tabalong Syahrul diantaranya permintaan pengesahan RUU Ketenagakerjaan Tanpa Omni Buslaw, penghapusan outsourcing (kontrak berkepanjangan) dan menolak upah murah serta stop PHK.
Baca Juga:
Kementerian Tenaga Kerja Minta Dinas Tabalong Optimalkan Unit Layanan Disabilitas
"Kami ingin penyelesaian masalah upah tiga bulan karyawan PT Bagas Bumi Persada yang belum dibayar," jelas Syahrul, Jumat (1/5/2026).
Selain itu tuntutan terkait kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan roda 2, roda 4 dan roda 6.
Enam tuntutan ini disampaikan Syahrul pada acara syukuran dan bakti sosial dalam rangka Hair Buruh Internasional di
Balai Rakyat H Dandung Suchrowardi Tanjung.
Baca Juga:
Bawaslu Tabalong Ingatkan 550 Pengawas TPS Jaga Integritas Selama Pilkada 2024
Wakil Bupati Tabalong H Habib Muhammad Taufani Alkaf mengajak semua pihak terus menjaga komunikasi yang baik, menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak, serta mengedepankan semangat kebersamaan.
"Mari kita jadikan momentum Hari Buruh ini sebagai semangat untuk terus bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas diri, serta berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Tabalong," pesan Habib Taufani.
Peringatan Hari Buruh Internasional ini juga dihadiri Ketua DPRD Riza Pahlipi, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, perwakilan Kodim 1008 Tabalong Kapten Uung Sutandi, Kadisnaker Tabalong Hadi Ismanto dan pengurus serikat buruh setempat.