Kalsel.WahanaNews.co, Tanjung - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengingatkan 550 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada tahun 2024 agar dapat menjaga integritas selama menjalankan tugas.
"Pengawas TPS dan penyelenggara pemilu ditekankan bisa menjaga integritas agar penyelenggaraan pilkada 2024 berjalan demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil," jelas Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki di Tabalong, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Bulungan Tetapkan 312 Calon PTPS untuk Bertugas di Pilkada 2024
Anggota PTPS di 12 kecamatan pun telah mendapat perbekalan terkait pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara oleh Bawaslu setempat.
Pembekalan yang diberikan anggota Bawaslu M Zainudin dan Taberani diharapkan dapat diterapkan PTPS dan bisa menjaga kehormatan serta kemandirian sebagai penyelenggara pemilu.
Sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku serta sumpah atau janji jabatan.
Baca Juga:
808 Calon Pengawas TPS di Tabalong Lolos Seleksi Administrasi dan Siap Wawancara
Sebelumnya 550 anggota PTPS ini dilantik pada tanggal 3 dan 4 Nopember 2024 oleh Ketua Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan keputusan panwaslu kecamatan terkait pengangkatan PTPS di 131 kelurahan/desa sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 terkait juknis pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS pada pemilihan 2024.
Masing-masing kecamatan, yakni Banua Lawas 43 PTPS, Kelua 55 PTPS, Tanta 45 PTPS, Tanjung 74 PTPS, Haruai 51 PTPS, Murung Pudak 113 PTPS, Muara Uya 57 PTPS.