Kalsel.WahanaNews.co, Tanjung - Kementerian Tenaga Kerja meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, untuk mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dengan memperkuat tugas dan fungsi bidang ketenagakerjaan.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenaker Suherman mengatakan kalangan disabilitas perlu diberikan haknya daam ketenagakerjaan meski punya keterbatasan fisik.
Baca Juga:
Pemkab Barito Selatan dan PT Adaro Kolaborasi Percepat Penanganan Stunting untuk Generasi Sehat
"Kami ingin ULD bisa lebih berdaya dan beri kontribusi nyata daam ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas," jelas Suherman saat sosialisasi ULD ketenagakerjaan di Tabalong, Senin (18/11/2024).
Daam sosialisasi ini Suherman menjelaskan kebijakan dari pemerintah pusat terkait kuota tenaga kerja bagi penderita disabilitas serta hak - hak penyandang disabilitas.
"Selama ini hak disabilitas terabaikan padahal ada 22 hak mereka yang perlu kita berikan salah satunya kesempatan kerja," tambah Suherman.
Baca Juga:
Pemkab Tabalong Raih Nilai Tertinggi Smart City dengan Skor Indeks 3,38
Salah satu peserta sosialisasi dari Kecamatan Jaro, Rahmadi mengatakan adanya ULD ini diharapkan dapat mengakomodir para penyandang disabilitas agar bisa bekerja di pemerintahan maupun dunia usaha lainnya.
"Selama ini kami penyandang disabilitas tidak terakomodir dan keberadaan ULD jadi harapan baru untuk bisa bekerja," jelas Rahmadi.
Sosialisasi ULD Ketenagakerjaan ini dihadiri pelaksana tugas Kadisnaker Tabalong Subhan, Asisten Pemerintahan dan Kesra (mewakili Pj Bupati Tabalong) Februari Hafiz, perwakilan Disnaker Provinsi Kalsel Indah Fajafwati dan pimpinan BPJS.