Kalsel.WahanaNews.co, Tanjung - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, menciduk perempuan berinisial KA (26), warga Kelurahan Tanjung, atas kepemilikan tujuh paket sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti tujuh paket sabu ditemukan dalam dompet saat penggeledahan badan pelaku.
Baca Juga:
Bawaslu Tabalong Ingatkan 550 Pengawas TPS Jaga Integritas Selama Pilkada 2024
"Pelaku kita tangkap di Kelurahan Belimbing sebagai tindaklanjut laporan warga dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku," jelas Anib di Tabalong, Jumat (21/6/2024).
Selain tujuh paket sabu dengan berat 2,62 gram juga disita satu timbangan digital, satu pak plastik klip dan 3 potongan sedotan plastik.
Selanjutnya pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Dinas Kominfo Tabalong Bangun BTS di Enam Desa Atasi Wilayah Blankspot 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]