Kalsel.WahanaNews.co, Tanjung - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, menciduk perempuan berinisial KA (26), warga Kelurahan Tanjung, atas kepemilikan tujuh paket sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti tujuh paket sabu ditemukan dalam dompet saat penggeledahan badan pelaku.
Baca Juga:
KPPN Tanjung: Sektor Pertanian Tabalong Terima KUR Rp72,13 Miliar
"Pelaku kita tangkap di Kelurahan Belimbing sebagai tindaklanjut laporan warga dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku," jelas Anib di Tabalong, Jumat (21/6/2024).
Selain tujuh paket sabu dengan berat 2,62 gram juga disita satu timbangan digital, satu pak plastik klip dan 3 potongan sedotan plastik.
Selanjutnya pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Desa Wirang dan Mangkupum Terpilih sebagai Desa Bersih Narkotika 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]