Kalsel.WahanaNews.co, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, memusnahkan 46,23 gram sabu-sabu milik lima pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran septic tank.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
"Sabu yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari 5 pelaku pada periode 1 Nopember 2024 hingga 8 Januari 2025," jelas Abdullah di Tabalong, Rabu (22/1/2025).
Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dengan berat bersih 46,78 gram, ekstasi 3 butir dan total dimusnahkan 46,23 gram sabu-sabu dan ekstasi 2,5 butir dengan berat bersih 1,17 gram yang akan dijadikan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti juga diikuti Kasi i Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, perwakilan Pengadilan Negeri Tabalong, kejaksaan, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan , penasehat hukum tersangka dan saksi ahli Aulia Abdussalam.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kampung Bahari, Tangkap 26 Pemakai Narkoba
Abdullah menambahkan pemusnahan ini agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
"Kami menghimbau kepada warga untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat," jelas Abdullah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]