Kepmen ini sendiri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
Dengan demikian, Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:
YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ganti dengan Pungutan Saat Isi BBM
Seperti diketahui, dengan resminya bensin Pertalite dimasukkan ke dalam JBKP, maka bensin Premium yang dijual di SPBU Pertamina selama ini sudah dihilangkan.
Artinya, masyarakat benar-benar tidak akan menemukan lagi bensin Premium di SPBU-SPBU Pertamina, termasuk di daerah-daerah yang selama ini masih menjual Premium.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Baca Juga:
Jalan Tol Manado-Bitung Jadi Akses Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara
"Yang dijual ke publik Pertalite," kata Saleh mengutip dari CNBC Indonesia, Jumat (4/1/2022). [Ss]