Oleh karena itu, pihaknya merencanakan membuat peraturan baru di kabupaten dan kota untuk membatasi iklan rokok, meskipun menguntungkan secara finansial tetapi harus mempertimbangkan dampak buruk terhadap kesehatan.
Dia mengatakan saat ini sudah diberlakukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di 13 kabupaten dan kota dengan cara pelaksanaan yang berbeda menurut batasan areal di setiap daerah.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, kita ingin generasi muda di Kalimantan Selatan hidup sehat tanpa rokok,” ujar Deny.[ss]