WahanaNews-Kalsel | Pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kalimantan Selatan (Kalsel) bertekad mengoptimalkan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), khususnya di perbatasan kedua wilayah.
"Kami berupaya bersama-sama (Kalsel) saling bekerja sama untuk memastikan masyarakat di wilayah perbatasan kedua provinsi merasa aman, nyaman serta tidak ada gangguan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng Baru I Sangkai di Palangka Raya, Senin.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi PBJ di Kalsel: KPK Sita Lebih dari Rp10 Miliar dalam OTT
Untuk itu kedua belah pihak membahas tindak lanjut jalinan kerja sama maupun mekanisme yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan atau payung hukum, terutama oleh jajaran Satpol PP dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Kalteng dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi didampingi sejumlah kepala maupun perwakilan perangkat daerah lainnya bersama DPRD setempat, sedangkan Kalsel meliputi perangkat daerah terkait seperti Satpol PP serta jajaran Komisi I DPRD.
Baru I Sangkai mengatakan, di wilayah perbatasan kerap ditemukan potensi konflik masyarakat yang harus dicegah atau tanggulangi, misalnya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti permasalahan tanah.
Baca Juga:
DPRD Tanbu Tegaskan Urgensi Pembangunan Jembatan Selat Pulau Laut
"Ini yang memang harus kita jaga, supaya tidak terjadi konflik. Mudah-mudahan perjanjian kerja sama Kalteng-Kalsel sesegera mungkin terwujud, supaya dapat menjadi payung hukum kami, melakukan kerja sama antar OPD," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengatakan, karena ini berkaitan dengan masalah lintas batas maka kedua belah pihak utamanya di jajaran pimpinan bisa menyelesaikan terlebih dahulu, tentang tapal batas wilayah pada beberapa titik yang belum sinkron sepenuhnya.
"Jadi memang kami (DPRD) menunggu dan mendukung kerja sama ini nantinya, tidak hanya dalam trantibumlinmas, namun juga perikanan dan kelautan, serta lainnya," ujarnya.
Dia mengatakan, kedua provinsi ini awalnya merupakan satu kesatuan, sehingga masyarakat di kedua wilayah tak bisa dipisahkan kehidupannya terutama yang berada di perbatasan.
"Untuk mengatur tertibnya, memang perlu ada payung hukum dan kerja sama. Kerja sama itu berdasar payung hukum yang ada. Payung hukum pertama selesainya masalah perbatasan, hingga perda masing-masing provinsi dan lainnya sebagai petunjuk teknis di lapangan," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita menjelaskan, pihaknya ingin agar jalinan kerja sama ini bisa segera dirampungkan mengingat pentingnya dampak yang diberikan untuk kedua provinsi.[ss]