Pada hari kedua, Satria Nugraha Zamrosi, pelaksana Seksi Produksi Materi I Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kantor Pusat DJBC menyampaikan materi dasar dan teknik fotografi.
Kemudian, Achmad Ridho Indra dan Rachmad Prayoga dari The Visual Cave, sebuah advertising agency dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang memberikan materi mengenai desain grafis.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Sesi ini tentunya memperkaya wawasan peserta mengenai prinsip-prinsip fotografi dan desain grafis untuk meningkatkan kualitas visual konten kehumasan.
Workshop ini juga diwarnai dengan sesi diskusi yang interaktif, di mana para peserta berkesempatan untuk berdialog secara langsung dengan narasumber.
Sesi ini memungkinkan para pegawai unit kehumasan untuk bertukar pikiran, mengajukan pertanyaan, dan mendapatkan wawasan, sehingga meningkatkan pemahaman mereka mengenai strategi komunikasi yang efektif dan inovatif.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Interaksi aktif ini turut memperkaya pengalaman belajar para peserta, sehingga menjadikan workshop tidak hanya sebagai ajang pelatihan, tetapi juga sebagai forum kolaborasi yang konstruktif.
Pada kesempatan ini, Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan juga mengingatkan tentang pentingnya berhati-hati terhadap berita hoaks yang sering muncul melalui platform digital mengenai Bea Cukai.
Mengacu pada UU ITE Pasal 28 ayat 3, perbuatan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan dapat dihukum dengan pidana kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar .