KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Kota Banjarmasin.
Penyebabnya, menjalankan pengolahan sampah tidak sesuai peraturan. Yakni menggunakan teknik open dumping atau pengolahan sampah terbuka.
Baca Juga:
RSUD Muna Barat Terima Bantuan Dana Rp170,3 Miliar dari Pemerintah Pusat 2025
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq lantas memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih.
Sanksi itu sesuai ketentuan Pasal 82B ayat (1) Perubahan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Perintah tersebut muncul berdasarkan hasil pengawasan, di mana UPTD TPAS Basirih telah terbukti melanggar perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Lanjutkan Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau Setelah Kasus Korupsi
Pada 28 November 2024 lalu, Hanif menginspeksi TPAS Basirih. Sidak ini guna memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada 29 November hingga 1 Desember 2024, ditemukan 39 pelanggaran yang dilakukan UPTD TPAS Basirih milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin.
Temuan utama adalah praktik open dumping yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak tahun 2000.
Praktik ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Aturan ini secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA," kata Hanif dalam keterangan pers yang dilansir Jawa Pos, Minggu (2/2/2025).
Selain itu UPTD TPAS Basirih tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undanganp. Hasil pengujian air limbah pada outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke rawa menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam PermenLHK 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi.
Parameter yang melampaui baku mutu meliputi biological oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), total suspended solids (TSS), dan derajat keasaman (pH).
Menindaklanjuti perintah menteri, Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum LH langsung memasang papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih.
Papan peringatan ini dipasang bersama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.
Pada tahun 2025 ini, KLH/BPLH akan fokus mengawasi 306 TPA di seluruh Indonesia. Tujuan pengawasan ini adalah menertibkan pengelolaan sampah dan menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
"Pengawasan ini upaya mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam," tutup Hanif.
Sementara itu, Radar Banjarmasin berupaya mengkonfirmasi pejabat-pejabat di DLH Banjarmasin, namun tak direspons.
[Redaktur: Patria Simorangkir]