WahanaNews-Kalsel| Seorang guru agama berinisial AMQ (40) di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli murid laki-laki yang masih di bawah umur.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak murid laki-laki menginap di rumahnya.
Baca Juga:
Guru Agama Pukul Siswa Pakai Bangku Sekolah
Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad mengatakan, awalnya korban tidak merasa curiga dengna ajakan pelaku.
"Korban menerima ajakan nginap itu karena yang mengajak guru ngajinya, jadi korban tak menaruh curiga sama sekali," ujar Iptu Abdul Shomad, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (8/11/2022) malam.
Saat malam mulai larut, pelaku kemudian meminta korban masuk ke kamar dengan dalih mengajaknya tidur.
Baca Juga:
Temui Masyayikh Se-Indonesia, Ganjar Gagas Program Insentif Guru Keagamaan di Level Nasional
Saat masuk ke kamar, bukannya tidur, pelaku justru mulai melakukan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh murid laki-laki tersebut.
"Korban yang merasa aneh berupaya meronta dan berusaha keluar dari kamar. Namun, upaya korban gagal," ujar dia.
Korban dicabuli guru ngajinya sendiri. Lebih bejatnya lagi, saat tengah mencabuli muridnya, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan ponsel miliknya.
"Pelaku juga merekam adegan tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," tambah dia.
4 murid jadi korban
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak hanya mencabuli satu murid, namun empat orang murid yang masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya telah mencabuli empat orang muridnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi," ujar Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad dalam keterangannya yang diterima, pada Selasa (8/11/2022) malam.
Belakangan juga terungkap jika pelaku sudah mencabuli ke empat muridnya sejak tahun 2020 lalu.
"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya sejak Desember 2020 hingga September 2022," ungkap dia.
Pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.[ss]