WahanaNews-Kalsel | Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara diminta memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Indonesia baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sepaku.
Lahan warga baik garapan maupun permukiman yang masuk dalam KIPP IKN Nusantara, menurut tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Muhammad Yusuf di Penajam, Senin, harus diberikan kompensasi yang sesuai.
Baca Juga:
Perempuan Hebat Tabalong, Inspirasi dan Kontribusi di Hari Kartini 2024
Apabila Otorita IKN Nusantara memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang masuk KIPP, maka potensi gesekan sosial yang disebabkan permasalahan lahan dapat diminimalisir.
"Kalau ganti rugi lahan diberikan sesuai hak warga, kami yakin dan percaya proses pembangunan IKN dapat berjalan lancar," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara itu pula.
Warga di Kecamatan Sepaku yang tidak memiliki surat kepemilikan lahan, harus diberikan kemudahan sepanjang bisa membuktikan secara historis lahan adalah milik mereka.
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
Lahan milik warga di KIPP IKN Indonesia baru di Kecamatan Sepaku mayoritas berstatus APL (areal penggunaan lain), namun tidak semua memiliki surat kepemilikan lahan berupa segel tanah maupun sertifikat.
Otorita IKN Nusantara disarankan membentuk tim pengendalian lahan untuk mengantisipasi permasalahan lahan di kawasan inti IKN Indonesia baru tersebut.
Tim pengendalian lahan yang melakukan pendataan lahan warga, kata dia pula, yang masuk dalam KIPP atau terkena proyek IKN Nusantara lainnya.