"Sebab sampah kita adalah tanggung jawab kita," ujarnya lagi.
Diketahui, TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Baca Juga:
Upaya Reklamasi Pascatambang di Dua Perusahaan Tambang Tanah Bumbu Perlu Ditingkatkan
Sanksi tersebut hingga membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai 650 ton.
Saat ini pembuangan akhir tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru, tapi dibatasi hanya sekitar 200 ton per hari.
[Redaktur: Patria Simorangkir]