Kalsel.WahanaNews.co, Rantau - Penjabat Bupati Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifuddin, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan publik agar lebih cepat, transparan, dan adil bagi masyarakat.
"Nanti akan ada aturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berbasis risiko. Terus, akan ada peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal," ungkapnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Syarifuddin menuturkan ke depan juga akan ada peraturan daerah tentang pemberian insentif fasilitas kemudahan di bidang penanaman modal.
"Untuk yang ini akan di uji publik terlebih dahulu," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tapin Meidy Harris Prayoga mengatakan skor layanan publik terus menunjukkan peningkatan.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Berikan Motivasi dan Penghargaan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan OPD
"Nilai kualitas pelayanan publik Kabupaten Tapin periode 2023 sebesar 4,29 terjadi peningkatan tipis dibandingkan 2022 yakni 4,26," ujarnya.
Dituturkan Meidy, atas prestasi ini Pemerintah Kabupaten Tapin diganjar Ombudsman penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik 2023 predikat A dengan skor 90,24 atau salah satu daerah hijau di Indonesia.
"Upaya yang sudah dilakukan sehingga diganjar penghargaan ini, yakni adanya SOP pada setiap layanan, layanan gratis, kualitas layanan OPD, hingga penerapan layanan digital," ungkapnya.