Rangkaian kegiatan tersebut, kata dia, dilaksanakan secara bertahap dan masih terus berlangsung untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan.
“Saat ini proses sertifikasi dilaksanakan di Kantah Banjarmasin, Tapin, Batola, Tabalong, serta Kantah Kotabaru, proses masih terus berlangsung, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat 9 bidang di Kotabaru akan segera terbit," ujarnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selain di Kantah Kotabaru, kata Basuki, di Kantah Tapin juga terdapat tujuh bidang tanah yang perlu disertifikatkan, di Tabalong tiga bidang dan di Banjarmasin terdapat tujuh bidang.
Menurutnya, kendala saat ini yang dialami di lapangan adalah adanya tumpang tindih lahan serta kendala ketika proses pemisahan hak, yakni harus meminjam sertifikat induk dari pemilik sebelumnya untuk dilakukan pemisahan hak, khususnya pengadaan tanah yang dilaksanakan beberapa tahun silam.
“Dengan komunikasi, kerja sama, dan semangat dari PLN dan Kantah, serta pemilik lahan sebelumnya yang kooperatif, kami yakin permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan," ujarnya. [ss]