Polisi yang menerima informasi penganiayaan itu turun ke lokasi kejadian. Pelaku IJ pun langsung diamankan.
"Saat kita amankan dan menginterogasi tersangka, ia langsung mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Baca Juga:
Penusukan Santri Pondok Pesantren Krapyak di Yogyakarta, Polisi Tangkap 7 Pelaku
Kepada polisi, IJ mengatakan refleks menikam korban saat dipukul menggunakan botol kaca yang membuat kepalanya terluka. Pelaku juga mengakui tidak mengenal korban.
"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal, dan kondisi keduanya sepertinya begitu (mabuk)," paparnya.
Akibat perbuatannya, IJ terancam pasal 338 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.[ss]