KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarbaru - Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Arnawaty Sufiatin menyatakan kesiapan untuk menerapkan sistem e-Katalog versi 6 terkait mekanisme Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses anggota dewan.
"Kami siap menerapkan sistem baru yang mengatur tentang mekanisme SPJ anggota dewan yang disepakati di rapat internal bersama kepala bagian dan jajaran sekretariat DPRD," ujarnya di Banjarbaru, Senin (7/4/2025).
Baca Juga:
Terungkap, Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Demi Hindari Pernikahan
Menurut Arnawaty, rapat internal tersebut dihadiri perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Banjarbaru dengan fokus pembahasan SPJ anggota dewan dengan sistem e-Katalog versi 6.
Arnawaty menjelaskan, sistem baru itu diperkenalkan sebagai langkah dalam upaya peningkatan efisiensi dan transparansi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan reses.
"Penerapan e-Katalog versi 6 membawa perubahan signifikan dibanding sebelumnya mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur administrasi hingga pelaporan keuangan lebih terperinci," ucapnya.
Baca Juga:
Ulama Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Ini Azab yang Akan Diterima Pelaku di Akhirat
Diharapkan, penyesuaian sistem baru tersebut mampu meningkatkan akurasi data serta mempercepat proses pelaporan kegiatan reses atau penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPRD.
Dikatakan Arnawaty, rapat internal itu juga menyoroti perubahan sistem perpajakan mengadopsi Coretax dan merupakan solusi modern dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih terkendali dan terintegrasi digital.
"Penerapan Coretax memastikan setiap transaksi yang terkait dengan kegiatan reses dapat terverifikasi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap pejabat perempuan di lingkungan Pemkot Banjarbaru itu.
Ditambahkan, perubahan itu krusial karena masa sidang reses II pada Bulan Mei 2025 dan implementasi e-Katalog versi 6 dan sistem Coretax diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, hasil rapat dibahas dalam rapat lanjutan bersama seluruh anggota DPRD Banjarbaru guna memberikan pemahaman lebih mendalam kepada anggota dewan terkait mekanisme baru tersebut.
"Melalui pemahaman yang baik terhadap prosedur baru itu, kami optimis pelaksanaan reses anggota dewan dan pelaporannya dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Arnawaty.
[Redaktur: Patria Simorangkir]