“Untuk ATR 2600 ini zaman AS dan AS sekarang masih dalam tahanan, zaman direktur utamanya adalah AS,” ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
“Kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih,” imbuh Burhanuddin.
Baca Juga:
Jaksa: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun
Penyelesaian indikasi korupsi ini bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum-oknum yang ada. Namun perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.
Pembersihan ini juga tidak akan menjadi hambatan untuk dalam aktivitas Garuda Indonesia. Sebab, pemetaan telah dilakukan dan penyelesaian Garuda Indonesia secara menyeluruh menjadi harapan.
“Kita petakan, kita juga tidak mau misalnya mengambil keputusan sapu bersih yang akhirnya tidak membuat penyelesaian Garuda secara menyeluruh,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca Juga:
Pemerintah Optimistis Kinerja PT Garuda Akan Membaik Setelah Restrukturisasi
Kejaksaan Agung menerima laporan indikasi korupsi dalam tubuh Garuda Indonesia. Laporan itu diberikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Laporan indikasi korupsi ini tidak lain untuk menyelsaikan program “bersih-bersih” BUMN. Selain itu, penyelesaian dugaan korupsi tersebut juga dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia dan kaitannya dengan pembelian ATR 72600.
Bukti-bukti dugaan korupsi di Garuda Indonesia sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung. Pengadaan pesawat terbang serta leasing dengan merk yang berbeda-beda menjadi sorotan. [As]