WahanaNews-Kalsel | Proyek pabrik baterai IBC, Antam, LG Energy Solutions, dan CATL ditargetkan bakal menuntaskan pembentukan perusahaan patungan pada akhir tahun ini.
PT Aneka Tambang (Antam) menargetkan pembentukan perusahaan patungan atau joint venture (JV) untuk proyek pabrik baterai kendaraan listrik terintegrasi kerja sama dengan LG Energy Solution dan Contemporary Amperex Technology (CATL) bisa rampung akhir tahun ini.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Izinkan Menteri Gugat Direksi yang Bikin Bangkrut BUMN
Direktur Operasi dan Produksi Antam, I Dewa Bagus Sugata Wirantaya, mengatakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan patungan atau joint venture PT Indonesia Battery Corporation (IBC) dengan Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL) yang merupakan cucu usaha CATL, dan LG Energy Solution (LGES). Dewa menyebutkan, pada 14 April 2022, Antam dan IBC) telah menyetujui kerangka kerja sama dengan CBL dan LGES terkait pengembangan proyek baterai kendaraan listrik terintegrasi.
“Saat ini kita sedang menyelesaikan penyusunan studi kelayakan proyek dan penyiapan pembentukan joint venture,” kata Dewa saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Kamis (2/6). Advertisement Lebih lanjut, ujar Dewa.
Saat ini pihaknya bersama PT Indonesia Battery Corporation (IBC) sedang menyusun peta jalan pengembangan ekosistem industri baterai untuk diajukan ke dalam proyek strategis nasional (PSN).
Baca Juga:
Salah Satu Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja, Berikut Formasinya
Dalam proyek pengembangan baterai kendaraan listrik tersebut, Antam akan terlibat secara penuh di sektor hulu yang dimulai dari aktivitas penambangan hingga pengolahan bijih nikel lewat teknologi HPAL dan RKEF di smelter di Tanjung Buli, Halmahera Timur dengan kapasitas pengelohan 13.500 ton nikel per tahun.
“Nanti produknya akan menjadi baterai. Sementara itu, IBC akan bermain di sektor hilir untuk kegiatan daur ulang baterai,” ujar Dewa.
Rencana Antam bersama IBC untuk membawa pengembangan ekosistem industri baterai ke dalam PSN mendapat dukungan dari Komisi VII. Dalam draf kesimpulan RDP.