WahanaNews-Kalsel | Aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri kini menjadi 10-14 hari.
Hal itu setelah Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis peraturan tersebut, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina Diusut KPK, Sudah Jerat Tersangka
Kebijakan ini tercantum dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Keputusan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022," demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu.
Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan Rp194 Miliar di Kejati DKI Mandeg Jamwas Perlu Turun
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
1. Kriteria karantina 14 hari
Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
2. Kriteria karantina 10 hari
Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
- Penginapan
- Transportasi
- Makan
- Biaya RT-PCR
3. Tempat karantina terpusat
Tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat hanya berlaku WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yaitu:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat.
Hotel ini harus yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Cara cek informasi dan tarif hotel karantina
Selain empat kelompok yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 1 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani masa karantina berbayar mandiri.
Berikut cara mengetahui informasi dan tarif hotel karantina:
Cek informasi hotel karantina
- Buka laman quarantinehotelsjakarta.com
- Ada daftar 72 hotel yang melayani karantina, mulai dari hotel bintang 2-5
- Masukkan lokasi, nama hotel, dan tanggal menginap
Daftar tarif hotel karantina
Berikut daftar tarif hotel untuk karantina 9 malam 10 hari yang bisa diakses melalui web tersebut:
- Bintang 2: Mulai dari Rp7,2 juta
- Bintang 3: Mulai dari Rp7,2 juta - Rp9,8 juta
- Bintang 4: Mulai dari Rp9,1 juta - Rp13 juta
- Bintang 5: Mulai dari Rp9,2 juta - Rp21 juta
- Apartemen: Mulai dari Rp9,9 juta - Rp19,8 juta
Adapun tarif tersebut sudah mencakup makan tiga kali sehari, laundry lima helai pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR dua kali.
Sementara, untuk tarif hotel karantina 13 malam 14 hari, tidak semua hotel menampilkan harga yang mereka miliki. [As]