WahanaNews-Kalsel | Kementerian kesehatan telah membuat syarat klinis untuk pasien isolasi mandiri.
Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Yogi Prawira, Sp.A(K) memaparkan, kriteria pasien anak-anak yang terinfeksi Covid-19 yang boleh isolasi mandiri dengan pemantauan ketat dari orang tua.
"Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah guna menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh, dengan catatan orang tua atau pengasuh harus memantau ketat anak yang terpapar Covid-19," kata Yogi, seperti dikutip Antara.
Pasien anak boleh isolasi mandiri di rumah bila tidak mengalami gejala apa pun, atau punya gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, diare, muntah dan ruam-ruam.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Anak yang masih aktif, bisa makan dan minum juga boleh isolasi mandiri, demikian juga anak yang saturasi oksigen dalam keadaan istirahat di atas 95 persen.
Kriteria lainnya adalah tidak ada desaturasi saat aktivitas, tidak mengalami sesak napas, lingkungan rumah atau kamar punya ventilasi yang baik dan tidak punya komorbid seperti obesitas.
Pengasuh atau orang tua harus senantiasa memantau anak, seperti memantau suhu badan, laju nafas, cek saturasi secara rutin, memberikan asupan makanan dan nutrisi yang baik, serta mendampingi aktivitas anak.
Berikan juga pengertian kepada anak kenapa mereka harus menjalani isolasi agar mereka lebih mengerti situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Jika diperlukan konsultasi dengan dokter spesialis anak, lakukan telekonsultasi dengan berbagai platform yang sudah tersedia.
"Orang tua dianjurkan ke fasilitas atau layanan kesehatan yang melayani pasien Covid-19, jika anak memiliki komorbid atau tidak kunjung membaik setelah isolasi mandiri," kata Yogi.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) memaparkan kasus positif Covid-19 pada anak-anak Indonesia telah mengalami peningkatan 100 kali lipat di awal Februari 2022, dibandingkan dengan kasus positif pada Januari 2022.
"Artinya, Indonesia telah resmi memasuki gelombang ke-3 Covid-19 dengan adanya peningkatan kasus luar biasa seperti yang tengah kita alami saat ini."
Namun, sekitar 70 persen di antaranya mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Ikatan Dokter Anak Indonesia menghimbau orang tua untuk tidak panik dan tetap waspada dengan memperketat protokol kesehatan di mana pun mereka berada serta memenuhi vaksinasi jika usia sudah mencukupi. [Ss]