WahanaNews-Kalsel | Alat tukar dari dulu hingga sekarang mengalami banyak perkembangan, dari barter hingga penggunaan uang.
Keberadaan uang tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia sejak dulu hingga sekarang. Berikut pengertian, sejarah, fungsi, dan jenis uang.
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
Uang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang milik negara satu dengan negara atau wilayah yang lain tentu berbeda.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan uang semakin ringkas dan juga semakin fleksibel. Bahkan beberapa uang juga bisa digunakan di negara lainnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut pengertian, fungsi, sejarah, dan jenis uang yang perlu diketahui.
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
Pengertian Uang
Secara garis besar, uang bisa diartikan sebagai sebuah alat tukar yang berlaku dan bisa diterima oleh umum.
Uang atau alat tukar ini sendiri bisa berbentuk benda atau yang lain dengan syarat diterima oleh masyarakat dalam satu wilayah tertentu untuk memproses pertukaran baik barang maupun jasa.
Dengan demikian, definisi uang adalah sebuah benda yang keberadaannya diterima oleh umum atau masyarakat luas untuk melakukan penukaran barang atau jasa.
Sejarah Uang
Awalnya, manusia memenuhi kebutuhannya sehari-hari dengan memanfaatkan kekayaan alam. Namun lambat laun kebutuhan manusia semakin tidak bisa dicukupi hanya dari alam sekitar.
Hal inilah yang mendorong terjadinya tukar-menukar barang dengan barang atau yang lebih dikenal dengan barter. Barter pun semakin ditinggalkan karena tidak praktis. Selain itu, terkadang juga sulit untuk mencari barang dengan nilai yang cocok.
Manusia pun berkreasi dengan menggunakan manik-manik, kerang, atau beragam batuan untuk dijadikan sebagai alat tukar. Karena dirasa tidak efektif, logam mulia seperti emas dan perak kemudian dipilih menjadi alat tukar.
Emas dan perak yang terbatas juga membuat uang dari bahan ini juga kemudian perlahan ditinggalkan. Kemudian dipilihlah kertas dan logam lain sebagai uang yang masih digunakan sampai sekarang.
Fungsi Uang
Secara garis besar fungsi uang dibedakan menjadi 2 jenis, yakni fungsi asli dan fungsi turunan dari uang itu sendiri.
Fungsi Asli Uang
Fungsi asli dari uang sendiri juga terbagi menjadi 3 kategori. Fungsi yang pertama adalah uang sebagai alat tukar yang sah. Fungsi asli kedua sebagai sebuah satuan hitung, dan fungsi asli uang yang ketiga adalah sebagai alat penyimpan nilai.
Fungsi Turunan Uang
Setidaknya terdapat 5 fungsi turunan dari uang itu sendiri. Fungsi turunan uang yang pertama adalah uang sebagai alat pemindah kekayaan. Fungsi turunan yang kedua adalah uang sebagai alat untuk pendorong kegiatan ekonomi.
Fungsi turunan yang ketiga adalah uang sebagai alat pembayaran yang sah. Fungsi turunan yang keempat adalah uang sebagai alat pembayaran utang, dan fungsi turunan uang yang terakhir adalah uang sebagai alat penumpukan kekayaan.
Jenis Uang
Menurut jenisnya, uang dibagi menjadi 2 jenis. Jenis pertama yakni berupa uang kartal dan jenis kedua adalah uang giral.
Uang kartal sendiri merupakan uang yang diterbitkan oleh bank sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli dalam kehidupan sehari-hari.
Uang kartal terbagi ke dalam 2 jenis, yakni uang kertas dan juga uang logam.
Sementara uang giral merupakan alat pembayaran berupa surat-surat berharga yang diakibatkan oleh proses aktivitas jasa perbankan.
Terdapat beberapa contoh atu jenis uang giral, yakni cek, bilyet giro, dan juga telegrafic transfer yang umumnya beredar di masyarakat. Tak hanya itu, kartu kredit dan uang elektronik seperti e-money juga termasuk sebagai contoh uang giral lainnya.
Uang elektronik atau e-money yang saat ini masif digunakan seiring dengan perkembangan teknolohi digital, dianggap masih termasuk dalam jenis uang yang sah di Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan UU mata uang.
Itulah pengertian, fungsi, sejarah, dan jenis dari uang yang bisa menambah wawasan Anda. [As]