WahanaNews-Kalsel | Masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara benar atau sesuai aturan. Hal tersebut ditegaskan oleh PT PLN (Persero).
Dengan menggunakan listrik sesuai aturan, masyarakat bisa terhindar dari sanksi, baik berupa pidana maupun denda. Selain itu, pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh meter PLN tidak ada masalah.
Demikian juga, pengecekan dan pemeriksaan perlu dilakukan pelanggan apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," kata dia dalam siaran pers, dikutip Minggu (28/8/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ia menambahkan, PLN terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.
Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan.
1. Pelanggaran golongan I (P-I) Pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya. Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Pelanggaran golongan II (P-II) Pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter. Baca Juga: PLN Bakal Listriki 2 Pabrik Kelapa Sawit Milik PTPN V
3. Pelanggaran golongan III (P-III) Pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV) Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Gregorius menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," pungkas dia.
Catatan saja, untuk pengaduan, keluhan, hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan.[ss]