KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Dari enam aduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk ke Posko THR Disnakertrans Kalsel, satu aduan masih belum terselesaikan. Hingga kini, belum ada titik terang dari pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap hak karyawan. Perusahaan tersebut bergerak di sektor perhotelan.
Saat ini, kondisi perusahaan tersebut mengalami masalah internal, sehingga pihak Satgas Pengaduan THR Disnakertrans Kalsel belum bisa mengklarifikasi.
Baca Juga:
Disnakertrans DIY Terima 75 Pengaduan THR dari Berbagai Perusahaan
“Satu-satunya kasus yang masih berlanjut adalah dari sektor perhotelan, yang menghadapi masalah internal dalam manajemennya,” terang Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.
Ia menegaskan, pihak manajemen perhotelan tersebut dalam waktu dekat, akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami berharap kasus ini segera dapat diselesaikan setelah Lebaran. Proses pemeriksaan akan segera dilakukan setelah semua pihak siap,” janjinya.
Baca Juga:
Investor Baru Tertarik Bangun Pabrik di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Sisi lain, Irfan mengatakan pengaduan lain terkait penahanan THR dan gaji pekerja oleh perusahaan sudah ada solusi yang memuaskan antara dua belah pihak.
“Dari enam aduan yang masuk, kami berhasil menyelesaikan lima aduan. Pengaduan-pengaduan ini telah melalui proses klarifikasi dan musyawarah mufakat dengan pihak-pihak terkait,” paparnya.
Aduan lain yang diterima pihaknya juga datang dari driver online. Mereka melaporkan perihal bonus hari raya yang dijanjikan oleh penyedia aplikasi.