Berhubung di Kalsel tak bisa mengambil keputusan, karena yang memutuskan manajemen pusat, maka laporan itu pun diteruskan ke pusat dan kementerian.
Irfan mengaku ikut kecewa setelah mendengar aduan dari driver online. Yang nilainya di bawah Rp100 ribu.
Baca Juga:
Disnakertrans DIY Terima 75 Pengaduan THR dari Berbagai Perusahaan
“Sudah kami panggil dan datangi langsung ke kantor cabang operator onlinenya. Tapi mereka hanya perwakilan, yang tak bisa mengambil keputusan,” kata Irfan.
Untuk diketahui, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.
Tak membayar, mereka bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, dan dapat dikenai sanksi. Bahkan, THR yang dibayarkan pun tak boleh dicicil. Dibayar harus sesuai aturan.
Baca Juga:
Investor Baru Tertarik Bangun Pabrik di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Besarannya untuk THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sanksi bagi yang perusahaan abai dalam memberikan THR kepada pekerjanya berdasarkan pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.