WahanaNews-Kalsel | Polisi gadungan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi usai memeras pria bernama Safruddin (31) senilai Rp 7 juta. Pelaku juga melakukan pemukulan saat memalak korban.
"Mereka yang ditangkap mengaku sebagai polisi (gadungan)," ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji seperti dilansir dari detikcom, Senin (5/6/2023).
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakarta Timur Diringkus, Kerap Pungli Pedagang dan Konsumsi Sabu
Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Berlina Jay Gang Kenari, Kelurahan Landasa Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru pada Minggu (21/5). Total ada 7 pelaku dalam kasus tersebut dengan peran yang berbeda.
Syahruji mengatakan para Pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus menggadaikan mobil ke korban. Dia mengaku ada pelaku yang berpura-pura menjadi anggota Polres Banjarbaru, sementara pelaku lainnya sebagai pihak yang menawarkan gadai mobil.
"Kejadian berawal saat korban menerima gadai mobil dari salah satu pelaku," paparnya.
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
Setelahnya, pelaku lain mengaku pemilik mobil mendatangi korban ditemani rekannya yang berpura-pura menjadi polisi. Syahruji menuturkan saat itu korban lalu dituduh sebagai penadah mobil hasil curian.
"Kemudian setelah mobil di tangan korban datanglah para pelaku lainnya yang mengaku sebagai pemilik mobil dan polisi," tuturnya.
Syahruji melanjutkan korban saat itu keberatan pelaku hendak membawa mobil tersebut. Pelaku tiba-tiba memukul korban hingga dimintai uang Rp 10 juta.
"Saat korban keberatan, salah satu pelaku langsung memukul di bagian dagu, dan kemudian korban diborgol selanjutnya dimintai uang Rp 10 juta," terang Syahruji.
Saat itu korban diancam akan dipidanakan atas tuduhan pencurian mobil. Korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan uang meski nominalnya tidak sesuai permintaan pelaku.
"Korban ada menyerahkan uang Rp 7 juta yang didapat dari minjam saudaranya karena diancam akan dipidanakan pelaku," beber Syahruji.
4 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Buron
Syahruji mengaku korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Liang Anggang. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Sabtu (3/6).
Keempat pelaku masing-masing pria inisial ES (32), MA (43), HI (35), dan MW (32). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
"Kita amankan dua borgol, tiga mobil, dan dua baju serta id card bertuliskan team Kumba Polres Banjarbaru, dan sisa uang hasil pemerasan Rp 3,6 juta," sebut Syahruji.
Atas perbuatannya saat ini keempat pelaku telah ditahan di Polda Kalsel. Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Tiga masih dalam pengejaran, untuk para pelaku yang diamankan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara," pungkasnya.[ss]