Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mathari menyinggung maraknya anak jalanan dan manusia silver yang beraktivitas di perempatan lampu merah saat ini.
Menurut dia di Banjarmasin, Jumat (21/6/2024), aktivitas anak jalanan hingga manusia silver seakan terlalu bebas mengemis di tempat umum itu, padahal pemerintah kota memiliki peraturan untuk menanganinya.
Baca Juga:
Disdukcapil Kalsel dan Kabupaten/Kota Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024
Karenanya, kata dia, Pemkot Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin harus serius lagi menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila Kota Banjarmasin.
Demikian juga, kata Mathari, Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Terlantar Kota Banjarmasin.
"Selain melakukan penertiban juga pembinaan," ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov Kalsel Tambah Tiga Armada Baru untuk Perkuat Penanganan Kebencanaan Tagana
Mathari pun lebih menekankan pemerintah kota untuk lebih serius melakukan membina para anak jalanan dan manusia silver tersebut.
"Adanya masalah inikan karena lapangan kerja susah, mencari nafkah tidak mudah saat ini," ujarnya.
Karenanya dia berpendapat, penegakan Perda dilakukan dengan lebih harmonis, mengedepankan keberlanjutan agar mereka bisa mandiri, bisa mencari rezeki dijalan yang lebih terhormat daripada mengemis.