Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menyita sebanyak 20.680 butir obat terlarang yang sering disalahgunakan sebagai "pengganti" narkoba.
"Barang bukti tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi ini kami sita dari tersangka MS (47) di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa (9/7/2024)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
Disdukcapil Kalsel dan Kabupaten/Kota Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024
Kelana menyebut, obat tanpa merek itu dikemas dalam 50 bungkus dengan berat total 12.680 gram.
Ter ungkapnya peredaran obat itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan jual beli obat-obatan terlarang.
Penyelidikan pun dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien dengan melakukan pemantauan terhadap rumah kontrakan yang dicurigai kerap bertransaksi melayani pembeli.
Baca Juga:
Pemprov Kalsel Tambah Tiga Armada Baru untuk Perkuat Penanganan Kebencanaan Tagana
"Saat kami lakukan penggerebekan, tersangka mengakui semua obat-obatan itu miliknya untuk dijual," ungkap Kelana saat rilis didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski begitu, Kelana mengakui masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui pasti bahan yang terkandung dalam obat-obatan tersebut.