"Harapan kita ini bisa diparipurnakan pada bulan ini juga," ujarnya.
Karena dampak adanya rumah mediasi ini, kata dia, salah satunya untuk mengefisienkan keuangan negara dengan berkurangnya kasus-kasus yang harus diselesaikan di pengadilan.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Kabupaten Raja Ampat dalam Rangka Pembahasan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan RPJPD Tahun 2025-2045
"Anggap saja 100 kasus pidana yang bisa diselesaikan pemerintah di rumah mediasi ini, kurang lebih kita bisa efisiensikan keuangan negara mencapai Rp9 miliar, ini berdasarkan biaya makan hingga persidangan," ujar Machli.
Belum lagi dampak positif lainnya, kata dia, dengan adanya rumah mediasi ini yang bisa menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat hingga investasi lebih nyaman masuk ke Kota Banjarmasin.
Menurut dia, tim mediator untuk bertugas di rumah mediasi yang rencananya ada di setiap kelurahan tersebut akan ditetapkan dalam peraturan wali kota.
Baca Juga:
Pemkot dan DPRD Kota Serang Siapkan Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk Lindungi Budayawan
[Redaktur: Patria Simorangkir]